Jakarta –
Revaldo sekali lagi ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. Ini bukan kali pertama dia terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, Revaldo sudah dua kali dipenjara selama 11 tahun. Atas kasus terbaru ini, Revaldo diancam 4 tahun penjara.
Ancaman adalah ancaman minimal. Revaldo dikenakan pasal 111 subsider pasal 112 dan subsider pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat jangka waktu ancaman pidana berupa pidana penjara bagi pelakunya. Selain itu, ada juga denda minimum dan maksimum yang harus dibayar di sana.
Pasal 111 yang terdiri dari 2 ayat memuat ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan denda sebesar Rp 800 juta diberikan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan ancaman pidana penjara dalam rilis kasus tersebut, Jumat (13/1/2023). Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan penjelasan terkait proses hukum dan rencana rehabilitasi Revaldo yang merupakan residivis.
“Rehabilitasi tergantung kebutuhan hak mereka. Kalau prosesnya sampai ke pengadilan. Yang kami paksakan, pasal 111 subsider pasal 112 subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita lihat 4 tahun penjara. , ” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Saat membicarakan kasus terbarunya, Revaldo mengaku sempat kambuh. Dia juga mengaku kecanduan narkoba.
Karena itu, Revaldo ingin bisa menjalani rehabilitasi. Sementara itu, masa pemulihan masih dalam pertimbangan pihak kepolisian.
“Terkait perkembangan tersangka dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangannya ada yang kambuh. Kambuhnya kambuh lagi. Maka dalam hal itu, kami mendasarkan pernyataan ini meminta TAT atau tim penilai terpadu dari BNNP untuk melakukan rehabilitasi. Dalam perkara ini “Perkaranya juga berdasarkan keterangan yang diterima penyidik. Sejak September tahun lalu R mulai terasa repetitif. R merupakan residivis pada tahun 2002 dan 2010 yang melakukan tindak pidana yang sama yaitu memiliki dan menggunakan narkoba,” jelas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Catatannya, proses penegakan hukum masih berjalan, berdasarkan residivisme tahun 2002 dan 2010. Kemudian, hak sebagai misi kemanusiaan berdasarkan asesmen terpadu. Itu hak. Tapi proses terus berjalan,” tegasnya.
Revaldo hadir di hadapan awak media di Polda Metro Jaya dalam rilis kasus hari ini. Dia terlihat mengenakan topeng putih, kemeja hijau, dan jaket tahanan oranye.
Dalam kesempatan itu Revaldo menyampaikan permintaan maafnya. Selain itu, ia juga mengaku ingin sembuh.
“Assalamualaikum, pertama-tama saya ingin meminta maaf kepada keluarga saya, teman-teman, teman-teman yang telah bekerja dan mempercayai saya. Saya kambuh, saya memang seorang pecandu yang menderita gangguan jiwa. Terima kasih kepada Polda Metro Jaya dan mereka yang ada” ditegur direktur dan kepala seksi, bukannya ditegur oleh Yang Maha Kuasa,” kata Revaldo.
“Maaf, saya ingin sembuh, terima kasih,” tutupnya.
(aay / ingin)