Jakarta –
Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan 5 catatan kritis pada Hari Guru Nasional (HGN) 2022.
“P2G sebagai salah satu organisasi profesi guru melihat peringatan HGN 2022 sebagai momen yang tepat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi segala kebijakannya terkait guru. P2G menilai ada 5 (lima) catatan evaluasi kritis terkait dengan isu terkini guru di Indonesia,” ujar P2G dalam siaran yang diterima, Jumat (25/11/2022).
Pertama, kesejahteraan guru khususnya tenaga honorer masih jauh. Padahal negara banyak berutang kepada guru honorer yang jumlahnya lebih dari 1 juta orang. Mereka masih dibayar jauh di bawah UMP/UMK daerah. Rata-rata 500 ribu – 1 juta per bulan. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14: “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan menjamin kesejahteraan sosial.
Indonesia saat ini mengalami kekurangan guru ASN yang mendesak di sekolah negeri. Proses dan kelangsungan pembelajaran di sekolah selama ini sangat didukung oleh guru honorer.
“Pada tahun 2024 Indonesia membutuhkan 1,3 juta guru ASN di sekolah negeri. Tahun 2021 saja kita membutuhkan 1.002.616 guru ASN PPPK secara nasional. Namun sayangnya, hanya 293.860 guru yang lulus dan mendapat pembinaan dari Pemprov. Lebih parah lagi, 193.954 guru lulus ujian PPPK Tapi tidak pernah ada formasi sampai November 2022,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
P2G berharap Presiden Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan kusutnya pengelolaan guru di negeri ini, termasuk menyelesaikan persoalan seleksi guru PPPK dan pengelolaan PPPK yang selama ini simpang siur. Guru masih jauh dari kata sejahtera.
“Mengapa kita suruh Pak Jokowi pergi dan selesaikan masalah guru? Karena Pak Yang di-pertua punya warisan yang baik, tercatat dalam sejarah guru bahwa beliau meningkatkan kesejahteraan guru ketika beliau menjadi Gubernur. DKI Jakarta. Semoga Bapak Presiden juga meninggalkan warisan kebaikan serupa, di akhir masa jabatannya sebelum tahun 2024,” lanjut Guru Pendidikan Pancasila itu.
Kedua, P2G sangat menyayangkan masih adanya kekerasan (bullying) di satuan pendidikan, baik siswa maupun guru. P2G mendesak organisasi profesi guru untuk terlibat memberikan pemahaman tentang hak-hak anak seperti UU Perlindungan Anak agar guru tidak menggunakan kekerasan dalam mendidik siswa.
P2G juga mendesak Dinas Pendidikan masing-masing daerah untuk proaktif mendidik bahkan memfasilitasi sekolah untuk menjadi sekolah ramah anak. Dinas Pendidikan perlu memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang belum membentuk “Satgas Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan”. Sekolah yang belum mencantumkan strategi Pencegahan dan Penanggulangan Aksi Terorisme di Satuan Pendidikan dalam dokumen Kurikulum Operasional Sekolah, sesuai amanat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
“Kekerasan di sekolah semakin meningkat, sekolah sudah dalam keadaan darurat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah harus cepat. Jangan sampai kita menormalkan kekerasan dalam bentuk apapun. Banyak sekolah yang tidak menyadari tugasnya mencegah dan menangani kekerasan sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015,” lanjut Satriwan.
Munculnya guru yang terjebak dengan pinjaman juga mengkhawatirkan P2G. Karena guru sebagai figur pendidikan yang seharusnya bertindak rasional dan melek finansial ternyata justru sebaliknya. Data OJK menyebutkan sebanyak 42% orang yang terjebak pinjaman ilegal adalah guru, artinya sebagian besar guru terjebak pinjaman. Fakta ini sangat menyedihkan dan menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
“Apakah 42% guru yang terjebak pinjaman dengan status guru honorer atau swasta dengan gaji yang tidak mencukupi? Atau berstatus PNS? Kalau yang terkena dampak adalah guru honorer, kami rasa wajar, dampak negatif dari gaji yang rendah. Mata buta, pakai jalan pintas. Gaji bulanan 500.000 anak lebih dari 2. Bahkan upah minimum. Apalagi solusi Makmur untuk memenuhi kebutuhannya adalah dengan ikut pinjaman,” ujar Satriwan.
Ketiga, P2G menilai kebijakan Mendikbud untuk mendigitalkan pendidikan khususnya melalui Freedom Teaching Platform (PMM) satu kanal justru bertentangan dengan semangat Merdeka Mengajar. P2G mendapat laporan dari guru di daerah, termasuk anggota P2G, bahwa kehadiran PMM mempersulit dan menambah beban administrasi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Mandiri.
“Dalam pelaksanaan Kurikulum Mandiri, guru diwajibkan oleh Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah untuk melengkapi PMM. Kepala sekolah juga akan didenda jika guru terlambat atau tidak mengisi isi PMM. Dulu kita dibebani dengan administrasi, sekarang guru dibebani aplikasi,” kata Kepala Divisi advokasi P2G. Iman Zanatul Haeri.
Keempat, P2G mendesak Kemendikbud membuka kembali dan melanjutkan uji publik RUU Sisdiknas dengan berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Setelah RUU Sisdiknas ditolak DPR pada September 2022 lalu, Kemendikbud tidak lagi menggelar tes dan dialog publik terkait RUU Sisdiknas. Meskipun penundaan RUU menjadi Prolegnas harus dijadikan momentum bagi Kemendikbud untuk menyempurnakan Naskah Akademik dan RUU Sistem Pendidikan Nasional agar sejalan dengan aspirasi seluruh pemangku kepentingan di negeri ini. pendidikan.
“Kami minta Mas Nadiem melanjutkan dialog uji publik dan membentuk Tim Kerja atau Pokja RUU Sisdiknas yang mewakili seluruh elemen pemangku kepentingan pendidikan, sehingga partisipatif sesuai konsep partisipasi yang bermakna. Penyempurnaan draf RUU memang harus memasukkan masalah Tunjangan Profesi Guru,” jelas Iman.
Kelima, P2G meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan instansi terkait untuk gencar melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada warga sekolah terkait kesiapsiagaan bencana. P2G mengapresiasi Kemendikbud yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Bahkan, Kemendikbud bersama BNPB telah membentuk Sekretariat Bersama SPAB.
“Namun kami merasa di lapangan, guru, kepala sekolah, orang tua, siswa, bahkan pengawas tidak mengetahui Kemendikbud dan Seknas SPAB. Padahal dengan adanya peraturan dan kelembagaan tersebut akan membantu warga sekolah untuk memberikan gambaran kesiapsiagaan bencana. Mengingat ratusan ribu sekolah madrasah yang tersebar di seluruh Indonesia rentan terhadap bencana alam seperti gempa dan banjir,” kata Ketua P2G Bima, NTB, Muhaimin.
Bencana gempa bumi di Cianjur yang baru-baru ini terjadi di Palu, Lombok, Pandeglang dan lainnya menyisakan duka yang mendalam, terutama yang berdampak pada dunia pendidikan seperti sekolah. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 sebenarnya menjelaskan dengan sangat lengkap tanggung jawab sekolah, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam situasi pra dan pasca bencana. Namun sekolah dan madrasah tidak melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan Permendikbud tersebut. Rata-rata sekolah dan madrasah di Indonesia belum memiliki tim siaga bencana di satuan pendidikan.
Semoga catatan kritis dalam rangka Hari Guru Nasional 2022 ini dapat dijadikan masukan bagi para pemangku kepentingan terkait!
Simak Video “Ancam Mogok, Guru Honorer Tuntut Penunjukan Tenaga P3K”
[Gambas:Video 20detik]
(nwk/erd)