Jakarta –
Perusahaan investasi Besar Grup telah mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 karyawannya. Ketidakstabilan situasi ekonomi global disebut sebagai alasan di balik tindakan ini.
Manajemen perseroan mengatakan, langkah ini diambil perseroan sebagai bagian dari strategi perseroan untuk terus beradaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi situasi ekonomi makro yang tidak menentu, kami harus melakukan perampingan karyawan yang berdampak pada 67 karyawan,” ujar manajemen perseroan, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Selain langkah tersebut, perusahaan juga mengatakan gaji manajemen Ajaib akan dipotong secara sukarela dan pendiri juga tidak akan menerima gaji. Namun, perusahaan menegaskan bahwa upaya tersebut tidak akan mempengaruhi kelangsungan perusahaan dan layanan kepada pelanggan Ajaib.
Sementara bagi pekerja yang terkena dampak, kata Ajaib, akan memberikan santunan sesuai peraturan perundang-undangan disertai dengan serangkaian santunan tambahan.
“Karyawan yang terkena dampak akan mendapatkan santunan sesuai peraturan perundang-undangan, serta tambahan pesangon satu bulan untuk setiap tahun masa kerja,” lanjutnya.
Tak hanya itu, perlindungan berupa asuransi kesehatan juga akan diberikan kepada karyawan dan keluarga selama 6 bulan ke depan. Kemudian, karyawan juga difasilitasi dengan konseling dan dukungan pencarian kerja.
“Dalam tiga tahun terakhir, Ajaib telah meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan keuangan digital. Dampak positif dan perkembangan Ajaib sebagai perusahaan ini tidak lepas dari dedikasi dan kerja keras setiap tim kami,” kata manajemen.
Ke depan, Ajaib juga telah menyiapkan strategi bisnis yang kuat untuk terus mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia, tambahnya.
(dna/dna)