Jakarta –
Korban pinjaman online (meminjamharam ) masih terus berkembang. Tak jarang juga mereka harus berutang ratusan juta karena bunganya yang sangat besar.
Jebakan pinjaman ilegal juga sering mengenai orang yang tidak mengerti tautan yang dikirim melalui SMS. Biasanya link yang dikirimkan dengan narasi akan memberikan pinjaman cepat dan bisa besar.
Hal ini memang merupakan keunggulan dari hadirnya financial technology yang semakin memudahkan dalam mendapatkan pinjaman secara online. Namun, Anda harus cerdas dan cermat dalam memilih pinjaman online.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Agar detikers tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tips yang wajib dilakukan. Berikut tipsnya, dikutip dari Instagram @ojkindonesia Kamis (24/11/2022):
1. Membedakan antara Fintech Lending Legal yang berizin OJK dan meminjam terlarang
2. Cek keabsahan izin pinjam meminjam secara online ke OJK:
OJK hubungi 157 WhatsApp 081157157157 Untuk daftar fintech lending yang valid bisa cek di bit.ly/registerfintechlentingOJK.
3. Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi
4. Jangan mengklik link yang dikirimkan oleh peminjam melalui SMS, WhatsApp, email atau sarana komunikasi lainnya,
5. Hati-hati dengan modus pinjaman ilegal yang menggunakan nama atau logo yang menyerupai pinjaman fintech ilegal.
(di sana)