Jakarta –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berencana mengubah aturan tersebut impor tekstil mendorong industri dalam negeri terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku.
Kabar terbaru dari Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Pria yang biasa disapa Zulhas ini berencana merevisi aturan impor tekstil
Fokusnya adalah regulasi bahan baku agar bebas pajak
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Yang ingin kita perbaiki aturannya agar bahan baku tidak kena pajak, kalau perlu barang jadi kena pajak. Agar industri lokal bisa berkembang dan (melakukan) ekspor,” kata Zulkifli kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta. Senin (16/1), Dikutip dari di antara.
Zulhas menjelaskan, kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin terpuruk akibat masuknya barang jadi dari luar negeri. Tak hanya itu, menurut Zulhas, bea masuk bahan baku juga turut menyumbang penurunan kinerja industri TPT dalam negeri.
“Saya sudah mengkaji, saya menemukan masalah di mana, kalau impor untuk bahan baku benang dan lain-lain, karena ada antidumping, yang harus segera kita batalkan, pajak,” kata Zulhas.
“Jadi kalau mau (impor) bahan mentah ada pajak, tapi kalau impor barang jadi, tidak ada pajak macam-macam,” lanjutnya.
Zulhas menambahkan, pemerintah mendukung industri TPT dalam negeri agar mampu bersaing termasuk mendorong ekspor.
“Jadi nanti bahan-bahan yang dibutuhkan industri tekstil tidak akan kita pajak. Kalau kita kena pajak, kita tidak bisa ekspor karena harganya sudah tinggi, kita tidak bisa bersaing,” ujarnya.
(hons/hons)