Jakarta –
Sebagian dari kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan penggunaan jalan raya korban, khususnya bagi Anda pengguna kendaraan roda empat atau lebih. Jalan ini biasanya digunakan untuk mempercepat waktu tempuh dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Namun, seperti diketahui, untuk bisa mengakses jalan tol diperlukan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya. Tapi apakah Anda tahu apa artinya tol?
Dikutip dari laman resmi Daihatsu, Sabtu (3/12/2022), tol tersebut sebenarnya merupakan pajak di lokasi. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa pengendara dikenakan beberapa tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol. Ongkosnya juga tergantung jalan tol yang dilalui atau jarak tempuh yang digunakan masing-masing pengemudi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Sementara itu, dilansir dari laman bpjt.pu.go.id, disebutkan sejarah jalan tol di Indonesia dimulai pada tahun 1978 dengan beroperasinya jalan tol Jagorawi sepanjang 59 km (termasuk jalan akses) yang menghubungkan Jakarta, Bogor dan Ciawi.
Pembangunan jalan tol pertama di Indonesia yang dimulai pada tahun 1975 dilaksanakan oleh pemerintah dengan dana dari APBN dan pinjaman luar negeri diserahkan kepada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. sebagai penyertaan modal. Selain itu PT. Jasa Marga ditugaskan pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai pemerintah.
Sejak tahun 1987 pihak swasta mulai ikut serta dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian pengusahaan jalan tol (PKP) dengan PT Jasa Marga.
Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang jalan tol tersebut, 418 km dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan sisanya 135 km dioperasikan oleh perusahaan swasta lainnya.
Dalam kurun waktu 1995 hingga 1997, dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 seksi jalan tol sepanjang 762 km. Namun upaya tersebut terhenti setelah terjadi krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tersebut. korban dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.
Akibat keterlambatan tersebut, pembangunan jalan tol di Indonesia terhenti, terbukti dengan pembangunan jalan tol yang hanya sepanjang 13,30 km pada periode 1997-2001. Pada tahun 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah-Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selanjutnya pada tahun 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang kelanjutan proyek infrastruktur. Pemerintah juga sedang mengevaluasi dan memajukan proyek jalan tol yang tertunda. Dari tahun 2001 hingga 2004 telah dibangun 4 ruas jalan dengan total panjang 41,80 km.
Pada tahun 2004, diterbitkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulasi yang dipegang oleh PT Jasa Marga.
Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki tahap percepatan mulai tahun 2005. Pada tanggal 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Kelanjutan 19 proyek jalan tol yang sempat tertunda pembangunannya pada 1997 kembali dilaksanakan.
Namun tidak berhenti sampai di situ tentunya hingga saat ini baik pemerintah maupun swasta akan terus membangun infrastruktur ini.
Untuk pembangunan jalan selama ini korban tetap akan dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerjasama pemerintah-swasta (Public Private Partnership/PPP) dan pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan pemeliharaan operasional oleh swasta.
(fdl/fdl)