Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) melakukan kegiatan usaha sejak diputuskan izin usahanya dicabut pada 5 Desember. Perusahaan juga diminta untuk segera menghentikan kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun cabang perusahaan.
“Menghentikan semua kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Menyusun dan menyampaikan neraca penutup kepada Dewan Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha ,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono dalam jumpa pers virtual, Senin (5/12/2022).
Selain itu, perseroan juga diminta untuk segera menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dan membentuk tim likuidasi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Hidup Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi harta kekayaan atau mengurangi nilai harta kekayaan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” ujarnya.
Selanjutnya setelah Tim Likuidasi terbentuk, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Wanaartha wajib mempersiapkan
data, informasi dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi dan dilarang menghalangi proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.
Penyebab pencabutan izin usaha dari Hidup Wanaartha karena perseroan tidak mampu memenuhi ketentuan yang berujung pada pengenaan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
Sanksi dikenakan kepada perusahaan atas pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, dan ekuitas minimum yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Keputusan pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Dewan Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022. Keputusan tersebut berlaku mulai Senin, 5 Desember 2022.
Tonton Video “CEO Asix + Prediksi Tentang Stabilitas Crypto Tahun Depan”
[Gambas:Video 20detik]
(di sana/zlf)