Jakarta –
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengatakan setiap tahun memberikan hibah untuk program tersebut peremajaan telapak tangan rakyat (PSR) Rp 5,6 triliun. Realisasi dana tersebut setara dengan target tahunan peremajaan kelapa sawit pemerintah sebesar 180.000 hektare (ha).
Namun, target tersebut belum tercapai. Sebelumnya diketahui realisasi subsidi atau hibah kepada petani yang melakukan peremajaan sawit baru sebesar Rp 7,5 triliun. Realisasi tersebut dari peremajaan lahan sawit seluas 273.000 hektar sejak 2016 hingga 2022.
“Sebenarnya BPDPKS sudah memberikan dana full 180.000 ha dari kami, kami alokasikan Rp 5,6 triliun setiap tahun, itu sejak tahun 2020 karena Presiden mengatakan 3 tahun harus 500.000 ha, dan 180.000 setiap tahun,” ujar Direktur Kemitraan. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kabul Wijayanto usai diskusi sawit di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Kabul mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa peremajaan telapak tangan sangat sedikit kesadaran termasuk dana hibah. Pertama, adanya regulasi yang diprotes oleh pekebun sawit. Aturannya ada di Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN.
“Syarat untuk mengajukan sertifikat PSR ada dua, yaitu kepemilikan tanah dan status tanah. Status tanah termasuk sertifikat tambahan tidak berada di kawasan hutan gambut, dan status tanah dengan hak pakai. Berhenti mengikuti program. Karena kebutuhan program membutuhkan usaha, faktanya Kementan juga tidak menyediakan fasilitas itu,” jelasnya.
Namun saat ini, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) Nomor 19 yang menjadi dasar peraturan PSR baru, dua peraturan yang memberatkan itu sudah dihilangkan. Penghapusan resmi telah dipublikasikan paling cepat tahun 2023.
Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah memang mengatakan pihaknya telah memangkas syarat bagi petani untuk mendapatkan subsidi peremajaan sawit. Pemotongan dilakukan dengan merevisi Permentan 03 menjadi Permentan 19.
“Sehingga tidak ada lagi syarat dan beberapa ketentuan lain yang lebih mudah. Sehingga percepatan realisasi peremajaan sawit kita semakin meningkat. Kedua, kita melakukan transformasi struktural dan juga mendorong Satgas khusus percepatan peremajaan sawit rakyat sehingga kita petakan zona merah dan hijau serta zona kuning,” ujar Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam Syah.
Aturan pemangkasan untuk peremajaan telapak tangan hal ini juga diharapkan dapat dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut dia, kedua kementerian berkomitmen mempermudah kebutuhan subsidi untuk peremajaan sawit.
“Banyak hal yang sudah dan akan segera kami sampaikan melalui surat edaran, baik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, terkait penyederhanaan regulasi yang selama ini menghambat realisasi PSR kita, ” dia berkata.
Program PSR merupakan salah satu Program Strategis Nasional sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional.
Simak Video “Berlutut Minta BPKP Audit Perusahaan Kelapa Sawit: Nggak Mau Dikontrol!”
[Gambas:Video 20detik]
(ada)