Jakarta –
Suku bunga KPR (ingkar janji) yang tinggi tentu membuat keadaan keuangan tertekan. Selain itu, tren ke depan suku bunga KPR akan terus meningkat sejalan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang terus naik.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan nasabah KPR jika ingin mendapatkan bunga KPR dengan skema floating ini.
Mulai dari akuisisi ke bank lain hingga meminta keringanan dari bank tersebut. Financial Planner of Alliance Indonesia Advisory Group, Andy Nugroho mengatakan, jika suku bunga KPR sudah floating dan tinggi, konsumen bisa take over pinjaman ke bank lain.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Bisa diambil alih, karena biasanya ada beberapa bank yang menawarkan promo bunga rendah dibandingkan dengan bunga bank saat ini,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Andy mengatakan, dalam promosi, pihak bank biasanya memberikan diskon masa cicilan hingga bunga yang rendah. Memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan memberikan biaya untuk proses transfer pulsa. “Sehingga harus memenuhi syarat dan menyediakan biaya untuk proses hingga pembayaran denda,” jelasnya.
Syarat dan Ketentuan Akuisisi
Salah satu pelanggan ingkar janji asal Tangerang Selatan, Rachman (30) menceritakan pengalamannya dalam proses perolehan KPR dari satu bank ke bank lain.
Akuisisi ini dilakukannya karena cicilan KPR sudah memasuki masa floating di tahun kedua. Ia pernah mengalami peningkatan minat hingga 3 kali lipat. Cicilan hingga Rp 6 juta.
Situasinya berat, di tengah meningkatnya kebutuhan. “Akhirnya saya memilih take over, ada bank yang menawarkan bunga lebih rendah. Sehingga cicilan dan tenornya dipotong. Ini yang membuat saya lega setiap bulannya,” ujarnya.
Di bank baru ini, Rachman mencicil sekitar Rp 3,5 juta per bulan. Jangka waktu cicilan juga dikurangi 5 tahun. Awalnya, cicilan yang tersisa adalah 17 tahun. Dengan pindah ke bank baru ini, cicilan baru 12 tahun.
Rachman menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengambilalihan KPR ini. Mulai dari dokumen KTP, NPWP, buku nikah, kartu keluarga, surat keterangan kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, slip gaji 3 bulan terakhir, IMB, PBB+STTS, PK+saldo dari bank asal (takeover only) dan HT sertifikat.
“Karena saya sudah pindah, saya tidak khawatir dengan kenaikan bunga. Sampai saya bayar, cicilannya tidak sebesar bank kemarin,” imbuhnya.
Ia menambahkan, ada biaya yang harus ditanggung mulai dari biaya proses di bank baru dan biaya setelmen di bank lama. “Biaya yang harus ditanggung adalah pengalihan KPR ke bank baru, jadi semacam biaya KPR baru sudah termasuk biaya notaris. Kalau ke bank lama akan dimintai denda pembayaran sebesar 2% dari Saldo pokok, biasanya bervariasi tergantung kesepakatan awal, ditambah pembayaran royalti hingga bunga berjalan,” imbuhnya.
untuk proses pemindahan ingkar janji Untuk itu, dia mengaku harus merogoh kocek sekitar Rp 20 juta-Rp 30 juta.
(kil/das)