Jakarta –
Selain asuransi, BPJS Kesehatan menjadi salah satu layanan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan pengobatan. BPJS Kesehatan merupakan produk layanan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat.
Namun perlu Anda ketahui, tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan. Sesuai aturan, ada 21 penyakit yang biayanya tidak ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS sebenarnya sama saja dengan produk asuransi kesehatan lainnya. Ada beberapa ketentuan mengenai jenis penyakit yang dapat ditanggung dan yang tidak dapat ditanggung
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Jadi tidak semua layanan kesehatan benar-benar dapat diklaim untuk digunakan BPJS Kesehatan. Lalu layanan kesehatan apa saja yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Pemerintah tidak secara khusus menyebutkan penyakit yang tidak ditanggung BPJS atau penyakit yang ditanggung BPJS. Namun sebenarnya sama seperti asuransi kesehatan konvensional, ada beberapa jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh asuransi sosial ini.
Namun jika melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:
1. Penyakit berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Susunan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau kecanduan narkoba.
7. Pengobatan sterilitas atau kemandulan.
8. Rasa sakit atau luka akibat suatu kejadian yang tidak dapat dicegah seperti perkelahian.
9. Pelayanan kesehatan dilakukan di luar negeri
10. Obat dan tindakan medis yang tergolong percobaan atau percobaan.
11. Obat komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau luka akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan jalan wajib sampai dengan nilai yang ditanggung oleh program asuransi kecelakaan jalan sesuai dengan hak kelas perawatan peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian.
19. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dalam rangka pelayanan sosial.
20. Layanan yang telah tercakup dalam program lain.
21. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat asuransi kesehatan yang diberikan.
Oleh karena itu daftarnya penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jangan salah paham, penyakit Anda tidak akan ditanggung. Semoga bermanfaat.
Simak video “Minta Tak Diskriminasi, BPJS Kesehatan Ungkap Inovasi Layanan Baru”
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)