Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan terkait tindak pidana sniffing alias pencurian data oleh hacker melalui internet. Modus pelaku berpura-pura menjadi kurir paket dan memberikan informasi palsu melalui WhatsApp. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada infografis berikut.
(hons/hons)
Cek! Tips Hindari Modus Sniffing Penipuan Berkedok Kurir Paket
