Jakarta –
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus dokter spesialis paru RS Persahabatan, dr Erlina Burhan, SpP(K), membenarkan aturan penggunaan masker kini berupa imbauan, bukan kewajiban. Namun, masyarakat yang tidak fit tetap diimbau menggunakan masker untuk melindungi diri dan orang lain.
“Sekarang di banyak negara sudah bukan kewajiban lagi, termasuk Indonesia karena sudah tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di tempat terbuka maupun tertutup. Tapi menurut kami dari PB IDI meskipun tidak ada kewajiban, kami tetap menghimbau agar masyarakat untuk memakai masker dalam keadaan tertentu,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (9/3/2023).
“Misalnya berisiko sakit, orang dengan daya sistem rendah, misalnya autoimun, atau penyakit penyerta berat, usia lanjut, penyakit penyerta banyak. Oke. Jadi kita ikuti urutan himbauan tersebut,” lanjut dr. Erlina.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Memang pemerintah resmi membatalkan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) pada Desember 2022. Namun, dr Erlina mengingatkan masyarakat yang beraktivitas di tempat umum termasuk angkutan umum dan pusat perbelanjaan tetap diimbau untuk memakai masker.
“Dulu wajib pakai masker, tapi sekarang sudah dihapuskan. Ada kelonggaran untuk tidak pakai masker, tapi ada himbauan bagi masyarakat yang tahu tidak pantas, lebih baik pakai masker. Di sisi lain, orang yang juga terkena flu atau penyakit lain yang berpotensi menularkan kita tetap menghimbau untuk memakai masker,” jelas dr Erlina.
“Baik di KRL, di bus, atau di terminal atau di pusat perbelanjaan, kalau sakit pakai masker. Dan kalau berisiko sakit seperti immunocompromise atau imunitas menurun, apalagi kalau sudah tua. , kita tetap jaga diri kita sendiri,” tutupnya
Tonton Video “Hong Kong Mencabut Aturan Masker Wajib”
[Gambas:Video 20detik]