Jakarta –
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) kerap diretas pencari kerja. Profesi PNS memang menjadi idaman banyak orang karena bisa menawarkan gaji dan tunjangan yang stabil.
Informasi ini sama seperti yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Menurutnya, fixed salary alias penghasilan tetap merupakan salah satu kelebihan yang diperoleh Aparatur Publik Negara (ASN).
“Yang pasti gaji ASN tetap. Ya, gaji tetap, apakah negara ini sekarang bangkrut, ekonomi dunia melambat, kita memiliki pendapatan tetap,” kata Anas dalam sambutannya pada acara penutupan ASN Culture Fest 2023. , Rabu (25/01/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ia juga menyebut kesejahteraan para PNS ini melebihi kesejahteraan rakyat Indonesia. Hal ini terlihat dari data yang disampaikan Anas dalam paparannya yang menunjukkan perbandingan antara data anggaran PNS per tahun dengan pendapatan per kapita Republik Indonesia.
Lalu, berapa gaji PNS?
Hingga saat ini, gaji pokok PNS tidak mengalami perubahan sejak tahun 2019. Pada tahun tersebut, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 5% dari periode sebelumnya. Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 beserta rinciannya.
Gaji PNS Kelas I :
Yaitu: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic : Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Kelas II :
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb : Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Tanggal II: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Kelas III :
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Kelas IV :
IVa : Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IV: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS.
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima PNS. Besarannya bervariasi, tergantung job class dan instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di tingkat pemerintah pusat, tukin terbanyak diperoleh pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 dimana tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp 117.375.000 untuk jabatan struktural eselon I dengan pangkat 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan eksekutif atau pangkat 4.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak adalah anak PNS berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri dan sepenuhnya bergantung pada PNS.
4. Uang makan
Jumlah uang makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Dalam aturan itu, kelompok I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, kelompok III Rp 37.000 per hari, dan kelompok IV Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam jabatan struktural karir PNS. Dengan kata lain, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada level eselon.
Pemberian tunjangan kerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Paling tinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA, Rp4.375.000 untuk eselon IB, Rp3.250.000 untuk eselon IB, Rp2.025.000 untuk eselon IIA, Rp1.260.000 untuk eselon IB, Rp3.250.000 untuk eselon IIA, Rp2.025.000 untuk eselon II,60B,10B IB , Rp000 untuk eselon IIIA, 0,000 eselon IIIA, Rp00. eselon IVB.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada PNS dan PNS yang tidak mendapat tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan PNS Golongan IV Rp 190.000, PNS Golongan III Rp 185.000, PNS Golongan II Rp 180.000, dan PNS Golongan I Rp 175.000.
Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas tidak termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun akan diperoleh setiap bulan oleh PNS meskipun sudah tidak bekerja lagi.
Tunjangan ini kemudian akan membedakan total pendapatan PNS dari satu instansi ke instansi lain dan berapa penghasilan yang mereka terima setiap bulannya. Jenis dan besaran tunjangan yang diterima PNS ditentukan oleh peraturan di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).
(fdl/fdl)