Jakarta –
Pemerintah daerah di Pulau Jawa telah mengumumkan kenaikan upah minimum regional (UMP) 2023. Daerah yang mengumumkan UMP tahun depan mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Penetapan kenaikan UMP 2023 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berikut daftar provinsi di Pulau Jawa yang telah menetapkan UMP 2023, dikutip dari catatan detikcom:
1.DKIJakarta
UMP DKI Jakarta diperkirakan meningkat 5,6% dari tahun 2022 atau Rp 326.953. Dengan kenaikan tersebut, UMP DKI Jakarta 2023 menjadi Rp 4.900.798
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait penetapan UMP yang besarnya sesuai usulan yang disampaikan pada rapat pengurus pernyataan gaji tanggal 22 November 2022 yang mengusulkan 5,6% sesuai ke Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0.2,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balaikota Jakarta, Senin (28/11/2022).
“Jadi UMP Pemprov DKI 2023 sebesar Rp 4.900.798,” lanjutnya.
2.Banten
Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMP) yang akan berlaku pada tahun 2023. UMP Provinsi Banten mengalami kenaikan sebesar 6,4% atau menjadi Rp 2.661.280,11.
“Penetapan UMP sudah ditandatangani Plt Gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Banten Septo Kanaldi kepada detikcom.
Keputusan menaikkan UMP, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No. 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023. Keputusan tersebut ditetapkan hari ini sesuai dengan undang-undang. arahan pemerintah pusat dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023.
3. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Berdasarkan penetapannya, UMP Jabar tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Pengumuman total UMP Jabar itu disampaikan langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Senin (28/11/2022). Menurutnya, besaran UMP ditentukan dengan mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022.
“Ini semua sudah saya teliti, dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga Pemprov Jabar memutuskan dan menetapkan UMP tahun 2023 dengan harga Rp 1.986.670,17,” kata Setiawan dikutip dari detikJabar.
4. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan kenaikan UMP Jateng 2023 sebesar 8,01%. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Artinya dari UMP Jateng 2022 sebesar Rp1.812.935, kini meningkat menjadi Rp1.958.169,69. UMP Jateng tahun 2023 naik Rp 145.234,26 atau 8,01 persen jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi 2022,” kata Ganjar di kantornya, Semarang, dikutip dari detikJateng.
5. Yogyakarta
UMP Yogyakarta pada tahun 2023 diperkirakan meningkat menjadi Rp 1.981.782,39. Angka tersebut meningkat 7,65% dibandingkan periode tahun 2022 yang sebesar Rp1.840.915,53.
Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengatakan, kenaikan UMP cukup signifikan yakni sekitar Rp 140.666,86.
“Berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Dewan Gaji maka UMP DIY ditetapkan dengan harga Rp 1.981.782,39,” ujarnya seperti dikutip detikJateng.
6. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan keputusan menaikkan UMP 2023. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2023.
“UMP Jatim tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30 (dua juta empat puluh ribu dua ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh sen),” tulis SK tersebut.
Artinya ada peningkatan 7,8% atau sekitar Rp 148.677 dibanding periode 2022 sebesar Rp 1.891.567. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
(ya/hn)