Jakarta –
Pemerintah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Pembayar pajak. Rencananya, NIK sebagai NWP baru akan diterapkan secara penuh pada Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mempresentasikan perkembangan integrasi NIK ke dalam NPWP.
“Update NIK dengan NPWP, sampai dengan 15 November pukul 14.55, NIK yang sudah terintegrasi sebanyak 52,9 juta,” katanya di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Neilmaldrin mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 75% dari target pemerintah. Dia meminta wajib pajak untuk melakukan integrasi.
“Jadi kalau kita buat persentasenya lebih dari 75%, ini akan diintegrasikan. Saya ingatkan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berharap program ini menjadi awal langkah untuk mensinergikan data dan informasi di kementerian/lembaga.
“Mudah-mudahan NIK menjadi NPWP pertama dari langkah mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di kementerian/lembaga maupun pihak lain yang memiliki sistem administrasi yang sama,” ujarnya.
Suryo mengatakan NIK yang telah terdaftar di DJP dapat melakukan transaksi perpajakan dengan menggunakan NIK sebagai dasar transaksi.
Dalam proses pencocokan data, Suryo mengatakan DJP masih membuka peluang untuk menggunakan NPWP sebagai dasar transaksi perpajakan.
“Selain itu, kami memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP lama untuk melakukan transaksi,” kata Suryo.
(dna/dna)