Jakarta –
Telemarketing sekarang disebut mengganggu. Pasalnya, mereka dipanggil berkali-kali dan dipaksa masuk penawaran kredit.
Seperti yang dialami Raditya (30), ia mengaku ditelepon melalui telemarketing oleh sebuah perusahaan lembaga keuangan untuk meminjam uang.
Dalam sehari ia bisa dihubungi oleh 10 nomor berbeda. “Tapi dari perusahaan yang sama,” ujarnya, Senin (21/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, warga yang merasa terganggu bisa melaporkan perusahaan ke Satgas atau Dewan Jasa Keuangan (OJK).
“Lapor ke kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya di auditorium IPB.
Caranya buka website konsumen.ojk.go.id dan isi formulir pengaduan. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi OJK di nomor 157.
Atau lebih mudahnya melalui Whatsapp bisa melalui 081157157157.
Saat ini, regulator sistem keuangan telah memiliki POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
POJK akan mengakomodir perlindungan konsumen dengan menekankan kepatuhan penyedia jasa keuangan melalui pemenuhan prinsip-prinsip edukasi yang memadai, keterbukaan informasi, perlakuan yang adil, pelaku usaha yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan data konsumen, serta penanganan pengaduan yang efektif sehingga diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan kepastian kepada masyarakat untuk berkontribusi dalam pengembangan sektor jasa keuangan.
Seperti dikutip dari Financial Stability Board, perilaku pasar adalah “tata cara dan perilaku pelaku jasa keuangan dalam merancang produk/jasa keuangan dan melakukan penawaran kepada publik (marketing)”. Perilaku pasar juga terkait dengan “penyediaan informasi, penyusunan perjanjian dengan konsumen, serta penyelesaian dan penanganan sengketa konsumen di lembaga jasa keuangan” (FSB, 2021).
(dna/dna)