Jakarta –
Ceramah cara berbayar alias electronic road pricing (ERP) kembali mengemuka. Pemprov DKI Jakarta juga mengaku sedang membahas regulasi teknis untuk pengendalian lalu lintas jalan tol. Bahkan, sepeda motor juga akan dikenakan tarif ERP saat melintasi beberapa ruas jalan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta sebelum mengimplementasikan ERP. Salah satunya adalah penyediaan layanan angkutan umum di sekitar kawasan atau koridor yang menerapkan jalan tol. Hal ini diungkapkan oleh Asosiasi Transportasi Indonesia (MTI) untuk Wilayah DKI Jakarta.
Angkutan umum harus memenuhi persyaratan kuantitas dan kualitas penduduk di wilayah di mana ERP diterapkan. Dalam memilih koridor jalan tol, Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk memilih kawasan yang angkutan umum tertata dengan baik.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
MTI juga menilai ERP dianggap sebagai kebijakan yang tidak berdiri sendiri, selain jalan tol harus ada penyediaan layanan angkutan umum yang mumpuni.
“Implementasi ERP perlu mengutamakan pelaksanaan di wilayah atau koridor yang dilayani oleh angkutan umum massal. Pelayanan angkutan umum di wilayah yang terkena ERP harus dapat memenuhi kebutuhan baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan sesuai dengan kebutuhan wilayah yang dilayani. ,” tulis MTI dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
MTI menegaskan, pemenuhan kebutuhan mobilitas masyarakat melalui angkutan umum sebagai opsi untuk menggantikan kendaraan pribadi di daerah yang terdampak ERP merupakan hal yang harus dilakukan. Apalagi jika implementasi ERP memang dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas kendaraan pribadi di suatu kawasan.
Di sisi lain, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Soegijapranata Unika Djoko Setijowarno mengatakan bahwa ERP merupakan kebijakan yang sangat tidak populer. Dia menyatakan, mungkin kebijakan ini hanya akan didukung oleh mereka yang peduli terhadap transportasi dan lingkungan.
“Jadi mungkin hanya Gubernur yang tidak peduli popularitas yang berani melakukannya, atau kalau ada undang-undang yang mewajibkan Gubernur melakukannya,” kata Djoko dalam postingannya.
Bersambung ke halaman berikutnya.