Jakarta –
Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan pihaknya akan membentuk versi ‘Omnibus Law’ BUMN. Inisiatif deregulasi ini dilaksanakan dengan menyatukan 45 Peraturan Menteri (Permen) BUMN.
Terkait hal tersebut, Erick sebelumnya telah melakukan pembahasan dengan banyak pihak di Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersama jajaran direksi perseroan. Bahkan ditemukan adanya aturan yang sudah ada lebih dari 10 tahun yang menurutnya sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini.
“Ada 45 manisan. Itu yang mau kita sederhanakan ya, ini omnibus law versi BUMN. Dari 45 manisan ini kita buat 3 (cluster) manisan saja,” kata Erick, di acara Kerja 6 KPU. Rapat DPR RI, Senin (12/5/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Erick melanjutkan, ketiga klaster tersebut meliputi pertama pedoman tata kelola, pengendalian risiko, dan pengukuran tingkat kesehatan BUMN. Kedua, pengelolaan dan pengawasan BUMN, dan terakhir penugasan BUMN.
“Jadi semuanya sudah ada SOP karena kami yakin transformasi ini bisa terjadi karena dua hal. Pertama kepemimpinan dan tentunya SOP, sistem. Jangan sampai sistem ada tapi tidak ada kepemimpinan atau kepemimpinan ada tapi sistem tidak ada. di sana,” katanya.
Erick menegaskan aturan ini akan sejalan dengan RUU BUMN yang juga dibuat bersama.
“Untuk RUU BUMN ke depan, kita harapkan bisa cepat selesai,” ujar Erick.
(da/da)