Jakarta –
PT baja Indonesia (Persero) mengimbau kepada seluruh petani untuk mewaspadai peredaran pupuk buatan menjelang musim tanam. Pupuk buatan tersebut sama dari segi kemasan dan merek produk, khususnya pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia (Persero).
SVP PSO West Region Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan, baik produk Pupuk Indonesia bersubsidi maupun nonsubsidi hanya bisa didapatkan di kios pupuk resmi (KPL) mitra kerja. Padahal, produk pupuk Pupuk Indonesia memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi.
“Oleh karena itu, kami sebagai produsen mengimbau kepada seluruh petani untuk mewaspadai peredaran pupuk buatan. Petani juga jangan mudah tergiur dengan harga yang murah, karena peredaran pupuk buatan sangat merugikan petani, hal ini dikarenakan kandungan unsur hara pupuk buatan tidak sesuai SNI. sah,” kata Fickry dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Ciri-Ciri Pupuk Alami
Selain hak eksklusif, kata Fickry, petani bisa membedakan dengan karung milik Kumpulan Pupuk Indonesia. Ciri-ciri produk Pupuk asli Indonesia adalah sebagai berikut; ada nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. produk baja Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dari pinggir karung, petani juga bisa langsung melihat tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Terkendali’. Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk terutama pupuk bersubsidi yang berbentuk prill dan butiran serta memiliki warna tersendiri seperti pupuk Urea bersubsidi pink atau pink, dan pupuk bersubsidi jenis NPK yang berwarna merah kecokelatan. . Selain itu, petani juga dapat memastikan keaslian produk pupuk bersubsidi dengan menghubungi customer service Pupuk Indonesia di nomor telepon bebas pulsa 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001.
“Pupuk Indonesia (Persero) akan meningkatkan sosialisasi kepada petani terkait pupuk buatan, khususnya pupuk bersubsidi. Sosialisasi akan kami lakukan di media massa, website, media online, media sosial, kios resmi, serta kesempatan sosialisasi lainnya,” ujarnya. . .
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat atau kriteria yang diatur dalam Permentan No 10 Tahun 2022. Syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah harus bergabung dalam kelompok tani yang terdaftar dalam Informasi Penyuluhan Pertanian. Sistem (SIMLUHTAN), dan mengolah lahan maksimal dua hektar. Peraturan tersebut juga berfokus pada subsidi pupuk untuk jenis Urea dan NPK.
Hingga 24 Mei 2023, penyaluran pupuk bersubsidi telah mencapai 2.860.975 ton, terdiri dari Urea 1.684.173 ton, NPK Phonska 1.165.375 ton, dan NPK formula khusus 11.426 ton. Khusus untuk PSO Wilayah Barat yang mencakup seluruh Pulau Sumatera, Jawa Barat & Banten, serta Jawa Tengah & DIY, kata Fickry, telah disalurkan 1.550.923 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 906.466 ton Urea, 644.386 ton NPK Phonska , dan 71 ton NPK Formula Khusus .
Sementara dari sisi stok di PSO Wilayah Barat, Fickry mengatakan ada 342.181 ton atau 259% dari alokasi stok minimal yang ditetapkan Pemerintah sebesar 132.175 ton. Rincian stok pupuk bersubsidi yang siap disalurkan di PSO Wilayah Barat sebanyak 209.371 ton Urea, 130.049 ton NPK Phonska dan 2.762 ton NPK Formula Khusus.
“Menuju era digitalisasi, Pupuk Indonesia (Persero) juga akan memanfaatkan aplikasi REKAN sebagai sistem penebusan pupuk. Sistem ini dapat diimplementasikan untuk transaksi penyaluran pupuk bersubsidi oleh mitra kios/ritel dan diharapkan aplikasi ini dapat memudahkan urusan petani untuk menebus pupuk bersubsidi. Percontohan sudah dilaksanakan di Provinsi Bali dan juga di Kabupaten Aceh Besar,” pungkas Fickry.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
(gambar/angka)