Jakarta –
Di awal tahun 2022, Indonesia dikejutkan oleh sebuah kasus anggota afiliasi perdagangan online seperti Binomo dan beberapa platform lainnya.
Afiliasi atau orang yang memasarkan platform ini disebut orang kaya gila karena mereka benar-benar memiliki banyak kekayaan. Mereka juga hidup dalam kemewahan.
Yang paling terkenal adalah Indra Kenz yang mempromosikan Binomo dan Doni Salmanan yang mempromosikan Quotex. Keduanya dikenal sebagai Youtuber yang memiliki konten yang memamerkan asetnya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Apalagi Doni yang kerap memamerkan motor gede, mobil mewah hingga konten belanja ratusan juta. Di kanal YouTube Raja Salmanan, saat itu ia memiliki hingga 2,07 juta subscriber. Kemudian untuk saluran Doni Salmanan 1,22 juta. Sekarang saluran ini tidak ada lagi.
Di channel ini, Doni sering mengunggah konten terkait trading binary options. Tidak hanya itu, ada juga tips trading bersama broker Quotex. Selain menjadi Youtuber, Doni juga memiliki perusahaan yang bergerak di bidang f&b. Nah modal yang digunakan adalah hasil trading dan iklan dari youtube.
Kemudian Indra Kenz juga seorang Youtuber yang sukses membuat konten dengan menampilkan gaya hidupnya yang mewah kepada publik. Tak hanya itu, Indra juga membagikan aktivitasnya sebagai pedagang di aplikasi Binomo. Dari berbagai sumber, Indra Kenz pernah menjadi driver taksi online dan pernah menjadi pengayuh jalanan. Indra juga kerap membuat konten liburan ke tempat-tempat yang jarang dikunjungi orang.
Nasib Indra Kenz
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Indra Kenz terbukti dan divonis 10 tahun penjara
Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
“Dalam persidangan, terdakwa Indra Kesuma menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik serta pencucian uang,” kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan, Senin (14/11/2022) ).
Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UU No. Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indra Kenz juga divonis denda Rp 5 miliar yang jika tidak dibayar diganti 10 bulan kurungan.
Nasib Doni Salmanan
Berbeda dengan Indra Kenz, kasus pencucian uang Doni Salmanan belum terbukti. Namun, hakim memutuskan Doni bersalah menyebarkan informasi bohong kepada anggota Qoutex hingga menyebabkan kerugian kurang lebih Rp 24 miliar.
Hakim juga memutuskan Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 13 tahun penjara. Dikutip dari detik Jabar, pembacaan putusan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, (15/12 /2022).
Bahkan, hakim pun memutuskan aset mewah Doni Salmanan harus dikembalikan
(kil/hn)