Jakarta –
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang aturan Persyaratan Dasar Kesehatan (KDK). Salah satu peraturan tersebut berisi tentang pelayanan yang dicakup oleh BPJS Kesehatan.
“Ada kegiatan seperti imunisasi, kegiatan antenatal care (pelayanan ibu hamil), skrining 14 penyakit (risiko tertinggi) kematian yang nantinya akan kami masukkan sebagai Kebutuhan Dasar Kesehatan yang akan diakomodasi oleh JKN,” ujar Menkes. Kesehatan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).
Tujuan dari kajian regulasi ini, antara lain, untuk fokus pada intervensi promotif dan preventif
“Jadi kami juga akan mendorong semua sistem, termasuk health payment, untuk mendukung kegiatan promotif dan preventif,” ujarnya
Budi mengatakan akan ada beberapa layanan KDK yang akan ditanggung oleh JKN. Layanan tersebut adalah imunisasi, antenatal care (layanan kehamilan) dan skrining 14 penyakit dengan risiko kematian tinggi.
Ke-14 penyakit tersebut antara lain:
Hipertiroid kongenital (kongenital) Thalassemia (kelainan darah) Anemia (kekurangan darah) Kanker anak Stroke Serangan jantung Hipertensi (tekanan darah tinggi) Tuberkulosis (TB) Kanker paru-paru Hepatitis Diabetes (diabetes) Kanker payudara Kanker serviks (leher rahim) usus besar
Simak video “Minta Tak Diskriminasi, BPJS Kesehatan Ungkap Inovasi Layanan Baru”
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)