Jakarta –
Pemerintah China akan mengenakan denda lebih dari US$ 1 miliar atau sekitar Rp 15,7 triliun (kurs Rp 15.700) dalam Grup Semut dimiliki oleh Jack Ma. Denda ini merupakan salah satu sanksi atau penalti terbesar yang pernah diterima oleh perusahaan internet China.
Denda ini diberikan karena tuduhan terkait dengan sewenang-wenang perluasan modal Ant Group. Selain itu, karena risiko finansial yang ditimbulkan oleh Kumpulan Semut.
Dikutip dari Reuters, Rabu (23/11/2022), Bank Sentral Cina telah menjalin komunikasi informal dengan Grup Semut beberapa bulan terakhir. Bank Sentral China berencana untuk membahas masalah ini dengan regulator lainnya. Mereka juga mengumumkan denda yang akan dibayarkan pada kuartal kedua tahun depan.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Seperti diketahui, pemerintah China menghentikan IPO Ant Group pada November 2020 setelah Jack Ma melontarkan kritik pedas kepada pemerintah. Jack Ma mengkritik sistem peraturan China karena menghambat inovasi.
Beberapa bulan kemudian, pemerintah China mulai menindak bisnis Jack Ma, dimulai dengan investigasi antimonopoli di Alibaba. Pemerintah China juga mendorong Ant Group untuk mengubah struktur bisnisnya dan memantau perusahaan secara ketat.
Ant Group sendiri mematuhi kebijakan pemerintah dan melakukan pembenahan bisnis sejak April tahun lalu. Mereka juga menjadikan perusahaan sebagai lembaga keuangan, tunduk pada peraturan dan persyaratan modal yang serupa dengan bank.
(fdl/fdl)