Jakarta –
Telah menjadi viral di media video yang kontennya dipamerkan uang kertas yang disebut sebagai pecahan Rp 1 juta. Video berdurasi 15 detik dari Tiktok memperlihatkan uang kertas bertuliskan Rp 1,0.
Pemilik akun menambahkan tulisan “oh ini katanya uang pecahan 1 juta”
Benarkah uang kertas dengan nominal Rp 1 juta itu?
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dilansir dari akun Instagram resmi Bank Indonesia (BI) @bank_indonesia, Sabtu (26/11/2022), rupiah kertas yang disebut dengan nominal Rp 1 juta itu merupakan house note atau uang contoh yang dikeluarkan Peruri.
Uang tersebut digunakan sebagai contoh kebutuhan yang bertujuan untuk mempromosikan kemampuan Peruri dalam mencetak uang dengan menggunakan teknologi cetak dan fitur keamanan tertentu.
House notes juga tidak memiliki ciri mata uang rupiah sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang. Oleh karena itu, uang ini tidak dapat digunakan untuk transaksi.
“Jadi, kalau ada yang menyebut sebagai uang Rupiah atau gambar desain uang Rupiah masa depan, berita itu pasti HOAX,” tulis BI dikutip dari akun Instagram resminya.
Saat ini, uang rupiah pecahan tertinggi yang diterbitkan BI dan sah secara hukum adalah Rp 100.000 untuk tahun terbitan 2004, 2014, 2016 dan 2022.
Ciri-ciri Rupiah juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia.
Nah, kalau ada yang bilang uang rupiah pecahan Rp 1 juta dipastikan bohong, detikers.
(hons/hons)