Jakarta –
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status kasus prank kekerasan dalam rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven ke penyidikan.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
“Sudah naik,” kata Nurma, Senin (6/12/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Meski sudah sidik jari, sejauh ini Nurma memastikan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
“Belum (belum ada penetapan tersangka),” kata Nurma Dewi.
Sebagai informasi, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Rakan Polis melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Oktober 2022.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat Pasal 220 KUHP terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Tak hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Dalam laporan Mila, keduanya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya, konten prank kekerasan dalam rumah tangga diunggah di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Video tersebut kemudian dihapus setelah Baim dan Paula justru mendapat banyak kritikan.
Belakangan, Baim dan Paula meminta maaf secara pribadi saat berkunjung ke Mapolres Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Video tersebut kemudian dihapus setelah Baim dan Paula justru mendapat banyak kritikan.
Baim menyebut pembuatan konten iseng pura-pura melaporkan KDRT dilakukan karena merasa mengenal polisi di Polsek Kebayoran Lama.
Simak Video “Besok Polisi Akan Periksa Baim Wong dan Paula Verhoeven”
[Gambas:Video 20detik]
(babi/dar)