liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI

Kemendag Genjot Pengawasan Impor Baju Bekas dengan Lembaga Terkait

Kemendag Genjot Pengawasan Impor Baju Bekas dengan Lembaga Terkait

Jakarta

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag akan terus meningkatkan sinergi dan pengawasan dengan kementerian/lembaga lain terkait impor pakaian bekas. Kementerian Perdagangan siap menjatuhkan sanksi.

Plt Dirjen PKTN Moga Simatupang mengatakan, pengusaha yang terbukti mengimpor pakaian bekas ke Indonesia bisa dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dalam Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 62 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Selain sanksi pidana, barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” tambah Moga dalam keterangan tertulis, Selasa (4/4/2023).

Hal itu disampaikan Moga saat menghadiri acara pemusnahan pakaian bekas, sepatu bekas, tas pakaian bekas, dan tas bekas yang digelar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau. , Kemarin.

Moga menyampaikan dukungan Kemendag kepada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan kemudahan kepada UKM yang terdampak larangan impor pakaian bekas.

“Semoga sinergi ini bisa terus berlanjut sehingga tidak ada UKM kita yang terganggu, dan industri kita bisa berjalan dengan baik,” kata Moga.

Dalam acara tersebut, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam periode 2018-2022. Jumlah seluruhnya mencapai 5.853 collie dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 17,35 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan membakarnya di insinerator dan menghancurkannya di mesin penghancur.

Hadir dalam upacara tersebut antara lain Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Rudi Margono, Wakil Ketua DPRD I Kota Batam Muhammad Kamaludin, Deputi UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba, dan Danrem 033 Kolonel Infanteri Tagor Rio Pasaribu.

Simak Video “Pakaian Bekas Impor Viral Disita ‘Dibawa Pulang’, Implikasi Polisi”
[Gambas:Video 20detik]

(ego/ego)