Jakarta –
Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka rekrutmen Petugas Penyelenggara Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Arab Saudi dan Tenaga Kesehatan Haji (TKH) 2023. Pendaftaran dibuka mulai 21 November hingga 20 Desember 2022.
Dikutip dari laman register.kemkes.go.id, Rabu (30/11/2022), PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan merupakan tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada jamaah haji bidang, pekerjaan yang ditunjuk , serta Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Masa tugas PPIH adalah 60-75 hari.
Sedangkan TKH adalah tenaga kesehatan haji yang bertugas memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan kepada jamaah dalam rombongan terbang.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Persyaratan Gaji Tenaga Kesehatan:
1.Islami
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak terlibat dalam proses hukum pidana atau perdata yang sedang berlangsung
5. Memiliki surat izin dari pimpinan tempat kerja saat ini dengan tanda tangan, nama lengkap dan stempel
6. Bisa berbahasa Indonesia/Arab/Inggris
7. Tidak memahami atau dipahami
Cara Pendaftaran Tenaga Kesehatan Haji :
1. Registrasi dan aktivasi akun
Daftar melalui website register.kemkes.go.id.
2. Isi data pribadi dan pendidikan
Lengkapi biodata yang diminta. Termasuk memasukkan data pendidikan sesuai kebutuhan dan spesialisasi tugas.
3. Isi data dan surat keterangan kerja
Lengkapi data sesuai dengan ketentuan. Bisa dipilih lebih dari satu tahun masa kerja, namun cukup mengunggah satu SK saja, tahun terakhir masa kerja.
4. Daftar
Daftar dengan menekan tombol +Daftar. Periksa ulang data yang diisi sebelum mengklik tombol simpan karena pendaftaran hanya berlaku sekali dan tidak dapat diubah lagi setelah disimpan.
5. Unggah formulir pendaftaran
Unggah/unggah dokumen e-Filling sesuai ketentuan. Lengkapi semua dokumen lalu simpan.
6. Lakukan tes potensi
Tes potensi diberikan hanya tiga kali. Jika koneksi terputus saat melakukan uji potensi, pendaftar dapat melanjutkan selama waktu yang ditentukan masih ada.
(bantuan/gambar)