Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menurunkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi. Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara ramah tamah dengan pelaku usaha perikanan, Senin (16/1/2023) di Gedung KKP, Jakarta Pusat.
Trenggono mengatakan besaran PNBP akan dibicarakan lagi dengan pelaku usaha perikanan. Namun, dia meminta perhitungannya adil.
“Jadi tidak perlu ada tuntutan lain, yang jelas PNBP akan saya kembalikan ke saudara-saudara untuk dibentuk kelompok diskusi bersama, idealnya berapa. Tapi perhitungannya harus fair,” ujarnya dalam rapat KKP dengan pengusaha yang disiarkan langsung secara virtual, Senin (16/1/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini mengatakan akan ada penurunan PNBP. Namun, besaran PNBP masih perlu dibahas lebih lanjut.
“Ini kesepakatan silahkan, kalau PNBP harus bayar, sudah disetujui Pak Menteri turun. Tapi sekarang mau dikurangi berapa, rumusnya bagaimana,” ujar Zaini.
Zaini juga menyebutkan Trenggono telah menyarankan untuk menggunakan rumus perhitungan Biaya Produksi untuk mengubah skema perhitungan menggunakan harga ikan.
“Kalau rumusan harga ikan diubah, Pak Menteri mengusulkan pakai HPP, biaya produksi, berapa biaya produksi. Jadi mungkin itu yang perlu kita lakukan,” ujarnya.
“Yang jelas kami akan memenuhi keinginan pengusaha untuk menurunkan PNBP,” ujarnya.
Bagaimana cara mengurangi PNBP? Periksa halaman berikutnya.