Maros –
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk mengatur. tarif taksi online (ojole). Hal ini dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah.
“Dinamika iya bisa tidak, tapi memang aspirasi itu sangat kedaerahan, kadang kita tidak bisa berharap dan tidak bisa menggeneralisasi suatu keputusan,” ujarnya di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (2/12/2022). .
Dia mencontohkan, penerapan tarif di Bali tidak bisa dibandingkan dengan Jakarta. Begitu juga dengan Makassar yang keberadaan transportasi lokalnya sangat kuat.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Kalau disamakan, akan ada teriakan di jalan-jalan, tapi kami masih mempelajari hal ini,” katanya.
Katanya implementasi tarif taksi online oleh pemerintah daerah masih dikaji. Ia juga menambahkan bahwa terkadang sesuatu yang terjadi bertolak belakang dengan apa yang dipikirkan.
“Jelas operator yang penting adalah lalu lintas, bukan harga, jadi mengalikan lalu lintas dengan harga adalah apa yang mereka lakukan. Tapi jika mereka menaikkan harga sampai yang berikutnya turun, mereka kehilangan kesempatan. Kalau ini di daerah kaya Kalau dari Bali, di sini (Makassar) kalau murah dimarahi (angkot provinsi). Itu yang membuat kami berpikir ke arah sana,” jelasnya.
Lagi-lagi, kata dia, kebijakan itu masih dipelajari. Budi Karya belum menjelaskan secara detail, namun dia mengatakan kajian tersebut akan memakan waktu satu tahun.
“Satu tahun, diskusi dulu,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan sebelumnya menyatakan akan mengkaji ulang regulasi ojek online. Revisi dilakukan terhadap PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, perubahan akan dilakukan pada pasal 11 peraturan yang mengatur penetapan tarif ojek online. Hendro menjelaskan, kewenangan penetapan batas bawah dan tarif akan dilakukan gubernur melalui pemerintah daerah. Kementerian Perhubungan hanya menentukan rumus perhitungan tarif jasa ojek online.
“Soal PM 12 Tahun 2019 sedang dikaji atau disesuaikan dengan kewenangan penetapan batas atas dan bawah biaya pelayanan oleh gubernur. Kekuasaan menteri melalui Dirjen Pertanahan ke depan baru menentukan pelayanan yang dimaksud. formula pembayaran,” kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (29/11).
(acd/das)