Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal hebohnya ‘orang kaya’ BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan, ‘pengelompokan’ ini bukan berarti menghilangkan hak semua peserta berdasarkan status sosial.
“Konsep jaminan sosial tertentu yang baik mencakup seluruh rakyat Indonesia, kaya, miskin, tua, muda, dari Sabang sampai Merauke tetapi dengan standar tertentu,” jelas Menkes saat ditemui di Hotel Shangri La, Jumat (25/11/2022). ).
“Bukan standar yang sangat tinggi seperti sekarang, tapi standar tertentu yang bisa diakomodir oleh keuangan negara dalam situasi seperti ini,” lanjutnya.
Idealnya, menurut Menkes, BPJS Kesehatan harus mencakup 270 juta jiwa di Indonesia. Namun, harus ada definisi anggaran yang baik agar pendanaan atau proteksi dana tidak terlalu luas.
“Bukan standar yang sangat tinggi seperti sekarang, tapi standar tertentu yang bisa diakomodir oleh keuangan negara dalam situasi seperti ini,” jelasnya.
“Nah, selain standar pelayanan tertentu, dan ini tidak boleh terlalu besar, ini akan terus negatif,” lanjutnya.
Artinya, ‘BPJS Kesehatan’ yang ditujukan untuk orang kaya menjadi prioritas pemerintah untuk menampung atau menutupi layanan tambahan hanya untuk orang miskin.
“Orang kaya itu kewajibannya menanggung, kalau misalnya obat-obatan, saya butuh vitamin C, generik misalnya, hanya BPJS generik yang menanggung,” jelas Menkes.
Jika obat non-generik secara otomatis membutuhkannya, negara tidak akan menanggungnya untuk kelompok atau orang yang dianggap mampu. Diinstruksikan untuk kemudian diproses melalui asuransi swasta, rencananya akan terhubung secara otomatis oleh BPJS Kesihatan.
“Itu ada hubungannya dengan BPJS. Kalau mau ambil obat generik untuk orang kaya, boleh tapi obat generik, tidak boleh ambil obat non-generik,” ujarnya.
“Karena masyarakat non-umum harus membayar sendiri di sana, maka kita harus menjaga keadilan. Kalau yang miskin memang membutuhkan, negara yang menanggungnya,” pungkasnya.
Simak Video “Terpapar Covid-19, Menkes Budi: Doakan Semoga Cepat Sembuh”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/kn)