Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, RUU Kesehatan melalui proses panjang sebelum akhirnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Menurutnya, hingga saat ini belum ada draf resmi sehingga menurutnya terlalu dini jika ada penolakan. . dari perubahan undang-undang.
Proses pembuatan RUU, kata dia, bisa dimulai dari inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR. Menteri mengatakan bahwa proposal awal diajukan ke legislatif nasional, kemudian disusun menjadi undang-undang.
“Secara resmi belum ada RUU,” tegasnya usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (30/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Jadi saya pikir agak terlalu cepat bagi kami untuk bereaksi terhadap sesuatu yang tidak harus seperti itu,” lanjutnya.
Budi mengaku menerima draf RUU Kesehatan beberapa kali sejak Januari hingga Mei. Namun, beberapa kali draf yang diterima berbeda. “Benar atau tidak, terus terang saya tidak tahu,” katanya.
“Karena mungkin ada pihak yang ingin menyampaikan ide atau konsep RUU seperti ini,” lanjutnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sejumlah tenaga kesehatan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR RI, Senin (28/11). Saat itu, lima organisasi profesi termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hadir untuk menyatakan keberatan atas usulan RUU Kesehatan untuk dimasukkan dalam Program Legislatif Nasional.
Satu hal yang disorot adalah wacana penghapusan hukum profesi sehingga ada kemungkinan tidak ada lagi pengawasan etik terhadap dokter, dan Surat Tanda Registrasi berlaku seumur hidup.
Tonton video “Menkes Ungkap Kemeriahan ‘Orang Kaya BPJS'”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/atas)