Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin usaha Pasar Umum PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kompleks Pertokoan Pusat Bisnis Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Pembatalan izin usaha terhitung sejak 25 November 2022 yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-181/D.03/2022. Sebelumnya, sejak 18 Agustus 2021, PT BPR Pasar Umum berstatus ACA Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena Rasio Kecukupan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 0%.
Status ini ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Manajemen dapat melakukan upaya peremajaan. Bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen tidak terealisasi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Mengingat situasi keuangan ACA yang memburuk dan pernyataan pemegang saham yang tidak mampu menjaga kesehatan ACA, OJK telah mencabut izin usaha ACA,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (27/11/2022).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor PT BPR Pasar Amum ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha harus dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pasar Umum akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi atau pemilik PT BPR Pasar Umum dilarang melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan kekayaan dan kewajiban PT BPR Pasar Umum kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasar Amum agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan sudah masuk RB dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan OJK.
Simak Video “Solo ACA Yang Bikin Publik Takut Jadi Tersangka”
[Gambas:Video 20detik]
(bantuan/zlf)