liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum di Bali, Ini Alasannya

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Umum di Bali, Ini Alasannya

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan izin usaha Pasar Umum PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kompleks Pertokoan Pusat Bisnis Blok C-1, Desa/Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Pembatalan izin usaha terhitung sejak 25 November 2022 yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-181/D.03/2022. Sebelumnya, sejak 18 Agustus 2021, PT BPR Pasar Umum berstatus ACA Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena Rasio Kecukupan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 0%.

Status ini ditetapkan dengan tujuan agar Pemegang Saham/Manajemen dapat melakukan upaya peremajaan. Bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, upaya restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen tidak terealisasi.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Mengingat situasi keuangan ACA yang memburuk dan pernyataan pemegang saham yang tidak mampu menjaga kesehatan ACA, OJK telah mencabut izin usaha ACA,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (27/11/2022).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka kantor PT BPR Pasar Amum ditutup untuk umum dan seluruh kegiatan usaha harus dihentikan. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Pasar Umum akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi atau pemilik PT BPR Pasar Umum dilarang melakukan perbuatan hukum yang berkaitan dengan kekayaan dan kewajiban PT BPR Pasar Umum kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasar Amum agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan sudah masuk RB dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis keterangan OJK.

Simak Video “Solo ACA Yang Bikin Publik Takut Jadi Tersangka”
[Gambas:Video 20detik]

(bantuan/zlf)