Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan hingga 31 Maret 2024. Hal ini disebabkan ketidakpastian ekonomi global akibat normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), kondisi geopolitik yang tidak menentu, dan tingkat inflasi yang tinggi.
Selain itu, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan juga tak terhindarkan. Seperti yang diprediksi oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan ekonomi negara terus berlanjut seiring dengan semakin terkendalinya wabah penyakit dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan sebagian besar sektor dan industri di Indonesia sudah mulai berkembang. Namun, berdasarkan analisis mendalam, kata dia, ada beberapa pengecualian karena efek jangka panjang dari pandemi COVID-19 (efek parut).
“Sehubungan dengan perkembangan tersebut dan sebagai respon atas berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan untuk mendukung segmen, sektor, industri dan wilayah (target) tertentu yang membutuhkan tambahan jangka waktu restrukturisasi kredit/pembiayaan sebesar 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit berlaku untuk sektor-sektor tertentu, yaitu:
1. Segmen UMKM meliputi semua sektor,
2. Sektor akomodasi dan penyediaan makanan dan minuman,
3. Beberapa industri yang memberikan peluang kerja yang besar adalah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan industri sepatu.
Ia mengatakan, kebijakan ini diterapkan secara terintegrasi, dan berlaku untuk bank dan perusahaan keuangan.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah ada dan komprehensif dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku hingga Maret 2023.
Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan ini, dapat menggunakan kebijakan tersebut hingga Maret 2023. Dan akan terus berlaku hingga berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
“OJK akan terus memperhatikan perkembangan ekonomi global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi mediasi dan stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
“Untuk itu, OJK tetap meminta FSI menyediakan buffer yang cukup untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul. OJK juga akan merespons secara proporsional perkembangan selanjutnya dengan tetap mengutamakan stabilitas sistem keuangan dan menjaga momentum pemulihan ekonomi negara,” ujarnya.
Tonton Video “CEO Asix + Prediksi Tentang Stabilitas Crypto Tahun Depan”
[Gambas:Video 20detik]
(ego/ego)