Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut literasi dan inklusi keuangan kini semakin meningkat. Namun masih ada fenomena pinjaman online (meminjam) Haram ini masih perlu dikhawatirkan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini indeks literasi keuangan sebesar 49,68% dan inklusi keuangan sebesar 85,1%. Masih terdapat gap indeks sebesar 35,42%.
“Fenomena pinjaman ilegal ini dipengaruhi oleh faktor lain,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (22/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Dia mengatakan, berdasarkan survei independen pada 2021, masyarakat mengajukan pinjaman hingga pinjaman tidak sah karena latar belakang ekonomi mereka, terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Kemudian masyarakat menilai jika penarikan dana bisa lebih cepat di pinjaman ilegal. “OJK menantang Jasa Keuangan agar bisa mengatasi pinjaman ilegal dari sisi produksi, namun tetap prudent,” katanya.
Selain itu, masyarakat meminjam pinjaman karena kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar sekolah dan literasi tentang pinjaman masih rendah.
“Kami menyayangkan gaya hidup yang menjadi penyebab terjebaknya pinjaman, bukan hanya untuk anak muda, tapi untuk masyarakat pada umumnya,” kata Kiki.
OJK telah menyediakan beberapa cara untuk mengurangi berbagai faktor tersebut. OJK telah menyiapkan berbagai strategi, edukasi online dan offline, kampanye nasional berskala besar, untuk memperkuat sinergi dan aliansi strategis dengan kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, universitas, dan organisasi internasional.
“Kami sudah memiliki pembiayaan kredit kepada rentenir dan pinjaman, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah dan pemerintah kota,” jelasnya.
(kil/dna)