Jakarta –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menanggapi langkah pengusaha mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18/2022 tentang Penetapan. Gaji terendah 2023.
Said Iqbal memaklumi langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Meski, kata dia, tujuan dari langkah judicial review itu tidak jelas.
“Hanya satu pasal di PP 36/2021 yang diturunkan menjadi Permenaker 18/2022. Soal apa? Soal kenaikan upah minimum. Sedangkan pasal lain tidak diubah. Oleh karena itu, niat Apindo dan Kadin mengajukan gugatan Kajian ke MA tidak jelas tujuannya apa,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/11/2022).
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurut Said Iqbal, Permenaker No 18/2022 merupakan jalan tengah dalam penyusunan perhitungan upah minimum. Jika digugat, karyawan tersebut mengancam akan berdemonstrasi di kantor-kantor Apindo di seluruh Indonesia.
“Jalan tengahnya masih digugat. Tapi terserah saya, pasti akan ada reaksi di kantor Apindo,”
Said Iqbal juga menolak sikap Apindo yang tetap ingin menggunakan PP No 36 Tahun 2021 dalam formula kenaikan upah minimum. Padahal, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Permenaker No 18/2022. Namun para buruh tetap mengapresiasi penggunaan Permenaker No 18/2022 oleh Kadin.
“Kritik keras sikap Apindo yang masih berpegang teguh pada PP 36/2021. Padahal sudah ada dasar hukum baru,” imbuhnya.
Menurut Said Iqbal, dalam PP 36/2021 ada ketentuan yang mengatur batas atas dan bawah dalam penetapan upah minimum. Konsep ini, kata dia, hanya ada di Indonesia, tidak ada di negara lain di dunia.
Said Iqbal pun menuding langkah yang diambil pengusaha, khususnya Apindo, sebagai tindakan politik. Menurutnya, kenaikan upah minimum yang diajukan para pekerja sejalan dengan perekonomian Indonesia.
“Jadi kita paham, Apindo itu ‘rakus’. Sudah 3 tahun (gaji) buruh tidak naik, mereka tidak mau ‘rakus’ di tengah pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Indonesia nomor 3 di dunia, Tidak ada resesi di Indonesia,” katanya.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II sebesar 5,1%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi pada triwulan III sebesar 5,72%. Said Iqbal juga mengatakan ekspor tekstil meningkat 3,37%, dan ekspor tenun dan barang anyaman meningkat 17,6%.
“Jadi apa masalahnya? Pertumbuhan ekonomi bagus. Presiden Jokowi memang minta kewaspadaan, tapi jangan sampai memanfaatkan masalah resesi global,” pungkasnya.
(dna/dna)