Jakarta –
Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) meminta DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT (RUU PPRT). RUU ini berumur 19 tahun.
Wakil Ketua Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI, Rinawati Prihatiningsih mengatakan, pengesahan RUU PPRT sejalan dengan dasar Pancasila dan amanat konstitusi NKRI, serta komitmen Indonesia di kancah global, salah satunya. adalah Deklarasi G20 Bali tahun lalu.
“Kalau ada ketakutan karena pasal-pasal terkait ancaman pidana, jangan dijadikan alasan penundaan. Bisa segera diselesaikan di internal DPR karena RUU PPRT ini inisiatif DPR,” kata Rinawati dalam keterangannya. , Minggu (19/3/2023). .
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Menurutnya Koalisi Publik untuk UU PPRT juga menerima, jika pasal ancaman pidana dihapuskan karena sudah diatur dalam undang-undang yang ada, maka tidak ada alasan lagi untuk menundanya.
“Mudah-mudahan ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi pernah mendesak RUU PPRT harus segera disahkan,” kata Rinawati.
Rinawati berharap melalui RUU ini, DPR akan menggunakan suaranya untuk memberikan keadilan tidak hanya kepada pekerja RT tetapi juga kepada pengusaha. Rinawati juga menyampaikan bahwa majikan sebagai majikan turut prihatin dan sangat sedih dengan perlakuan tidak manusiawi yang diterima oleh PRT.
“Percayalah, majikan tidak semuanya buruk. Karena kami menganggap PRT sebagai bagian terdekat dari keluarga kami, dan menjadi pendukung penting kegiatan produktivitas dalam mendukung keunggulan kompetitif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, kami para majikan juga menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Tidak sedikit majikan yang mengalami pekerja yang tidak bekerja sesuai perjanjian kerja. Semakin sulit mendapatkan pekerja rumah tangga yang kompeten jika tidak ada kerangka hukum yang jelas.” dia berkata.
Pihaknya juga mendukung DPR RI segera mengesahkan RUU PPRT untuk segera dikukuhkan. Selain itu, mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan.
“Pengesahan RUU PPRT ini juga menjadi kado istimewa bagi perempuan, baik yang terpinggirkan maupun kita sebagai pengusaha pada perayaan Hari Perempuan Internasional bulan Maret ini dan Hari Kartini pada bulan April nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam pertemuan dengan perwakilan IWAPI menjelaskan sebenarnya RUU PPRT merupakan inisiatif DPR, pasal-pasalnya sangat sederhana, namun jika masih ada pasal yang tidak disetujui, harus segera diselesaikan di internal DPR.
“Kami Kemenaker selaku PIC pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT siap untuk melakukan harmonisasi dan memberikan solusi terkait pasal-pasal yang tidak sesuai agar RUU PPRT dapat disetujui bersama oleh DPR RI dan Presiden,” ujarnya. dikatakan. dikatakan.
Simak video “Jokowi Prioritaskan Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang Tertunda 19 Tahun”
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)