Jakarta –
Praktek telemarketing kini banyak digunakan oleh perusahaan untuk menawarkan produk. Biasanya asuransi atau pinjaman ditawarkan.
Jika telemarketing mulai mengganggu Anda, misalnya menelepon terus menerus atau memaksa menawarkan produk, Anda bisa melaporkannya ke Dewan Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Dewan Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan masyarakat yang merasa terganggu dengan tawaran telemarketing ini bisa melaporkannya.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Silahkan komplain ke OJK hubungi 157,” katanya kepada detikcom, Kamis (9/2/2023).
Sarjito mengungkapkan jika memang ada pelanggaran dari laporan tersebut, OJK selaku regulator akan memanggil pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tersebut.
“Nanti akan kami panggil dan jika melanggar akan kami berikan sanksi,” ujarnya.
Sarjito mengungkapkan sesuai Pasal 25 POJK 6 Tahun 2022 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dilarang menawarkan produk dan atau layanan kepada calon nasabah melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon nasabah.
“PUJK dilarang meminta persetujuan atas penawaran produk atau jasa melalui komunikasi personal sebagai syarat untuk menggunakan produk atau jasa tersebut,” jelasnya.
Kemudian jika calon pelanggan atau pengguna menarik persetujuan atas penawaran produk atau jasa melalui komunikasi personal, maka PUJK wajib menghentikan penawaran produk atau jasa tersebut.
Dijelaskannya, PUJK yang menawarkan produk atau layanan melalui komunikasi personal setelah mendapat persetujuan dari calon konsumen atau pengguna harus mematuhi aturan sebagai berikut:
Komunikasi hanya dapat dilakukan dari hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat. Kecuali untuk persetujuan atau permintaan pengguna.
Kemudian telemarketing juga perlu menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk atau jasa dari PUJK.
Selanjutnya informasikan sumber data atau informasi pribadi calon pelanggan yang diperoleh PUJK. Jika PUJK mendapatkan data atau informasi pribadi calon konsumen dari pihak lain.
Simak video “Aji Yusman Tegas Tolak Pakai Asuransi dan BPJS Demi Keluarga”
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)