Jakarta –
Dewan Pengupahan Daerah Jambi secara resmi menaikkan Upah Minimum Regional (UMP) Jambi yang akan berlaku efektif pada tahun 2023. UMP Jambi meningkat 9,04% menjadi Rp2,94 juta dari sebelumnya Rp2,699 juta. Artinya UMP Jambi mengalami kenaikan sebesar Rp 244.000.
“Kenaikan 9,04% ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Ia menjelaskan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang upah minimum provinsi. Pembahasan kenaikan UMP 2023 dilakukan oleh Dewan Penggajian Daerah Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ya betul kenaikannya sekitar Rp 244 ribu atau 9,04% dan ini sesuai regulasi terbaru,” ujar Bahari.
Namun, asosiasi pengusaha tidak hadir dalam rapat penetapan ini karena sudah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru.
“Benar asosiasi pengusaha tidak datang, tapi tetap kami serahkan kepada gubernur untuk membuat SK karena rapat sudah memenuhi syarat kuorum penetapan UMP,” kata Bahari lagi.
Sementara itu, UMP Sulut (Sulut) meningkat sebesar 5,24%. UMP Sulut kini Rp 3.485.000 dari sebelumnya Rp 3.310.723.
“Kami sudah umumkan atau sepakati antara serikat pekerja dan pengusaha termasuk Apindo, sehingga angka yang kami sepakati sesuai dengan inflasi di Provinsi Sulut,” kata Gubernur Sulut Olly Dondokambey usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin.
(dna/dna)