Jakarta –
Pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin belakangan ini disorot karena merujuk pada perbedaan kasta antara perawat dan dokter. Ia mengaku kaget saat mengetahui banyak penilaian terhadap kasta perawat yang dianggap di bawah dokter.
Meski begitu, mereka harus saling membantu dan berada pada level yang sama atau setara. Sejauh ini, peran perawat tampaknya tidak jauh lebih penting dari peran dokter.
“Perawat itu kan menyesal tidak ada, itu perawat sama dokter, posisi dokternya di sini (atas), perawat itu pembantu di dekat pembantu rumah kalau lihat, jadi harus disamakan, bukan dibeda-bedakan. , lanjut tidak bisa , ” jelas Menkes dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, beberapa waktu lalu.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah membenarkan bahwa budaya seperti itu sering terlihat, namun tak sedikit dokter yang memahami kesalahan tersebut. Dengan demikian, perbedaan kasta ini perlahan mulai ‘dipotong’ dalam pelayanan kesehatan.
“Terima kasih dan apresiasi kepada Menkes yang telah memberikan gambaran tentang visi kesehatan yang tepat. Namun, jangan membuat kesalahan dengan mencampuri aturan, jika salah akan bertentangan dengan cita-cita murni ini. ,” ujar Harif saat dihubungi. detikcomditulis Minggu (5/2/2023).
Harif meminta pemerintah ke depan juga memprioritaskan kebutuhan perawat dalam peraturan kebijakan dan undang-undang yang ada. Misalnya, dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, dia meminta agar UU Keperawatan 38 Tahun 2004 tidak dicabut karena pengaturannya sangat spesifik.
Ia pun telah menyampaikan usulan ini langsung kepada Menteri Kesehatan.
“Setelah berdiskusi dengan Menkes dan Dirjen Tenaga Kesehatan, menyampaikan aspirasinya agar RUU Omnibus Law Kesehatan tidak membatalkan UU 38 Tahun 2014 karena pengaturannya sangat spesifik dan bisa sangat terkoordinasi,” lanjutnya.
“Namun, melihat draf yang dibahas di DPR, ternyata kerugian kita tidak sebanding. Undang-undang dicabut tapi tidak ada norma tunggal yang secara khusus mengatur perawat. Seperti upaya pemusnahan masyarakat yang berkontribusi untuk penanganan COVID-19,” katanya. .
Simak Video “AS Berencana Batalkan Status Darurat Covid-19, Kapan Indonesia?”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)