liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

RI Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTO, Luhut: Kita Lawan!

RI Kalah Gugatan Larangan Ekspor Nikel di WTO, Luhut: Kita Lawan!

Kolaka

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah Indonesia akan menanggapi hilangnya gugatan larangan ekspor tersebut nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan perlawanan. Keberatan atas hal ini dengan mengajukan banding.

Indonesia digugat di WTO karena menghentikan ekspor mineral nikel. Berdasarkan keputusan akhir tersebut, ditetapkan bahwa kebijakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

“Ya kita lawan. Saya kira tidak adil. Makanya kita buat Kerjasama Selatan-Selatan,” kata Luhut di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Minggu (27/11/2022).

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

Kerjasama Selatan-Selatan (KSS) merupakan langkah untuk menyatukan suara negara-negara di kawasan selatan yang memiliki sumber daya mineral seperti Indonesia.

Terkait hal tersebut, kata Luhut, Indonesia sedang dalam proses mengajukan banding. Namun, prosesnya akan memakan waktu lama hingga 2028. “Kami masih melanjutkan kasasi dan masih jauh, bisa sampai 2028,” ujarnya.

Luhut juga menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk terus mendorong proses hilirisasi pertambangan di Indonesia guna meningkatkan nilai tambah. Menurutnya, tanpa hilirisasi ekonomi Indonesia tidak akan bisa seperti sekarang ini.

“Mengapa saya harus ekspor ke Anda? Nilai tambah ada di tempat Anda, lalu Anda berikan kepada saya? Saya harus melakukannya di negara saya, sehingga nilai tambah seperti sekarang. Jika tidak ada hilirisasi , perekonomian Indonesia saat ini tidak akan seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kekalahan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Ia mengatakan Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.

“Putusan akhir panel WTO terkait kasus larangan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam sengketa WTO DS 192 memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban serta pengolahan pemurnian mineral di negara tersebut terbukti melanggar ketentuan WTO, ” dia berkata. Arifin, dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (21/11/2022).

Dalam paparannya tertulis bahwa laporan akhir panel dari WTO telah dikeluarkan per 17 Oktober 2022. Melihat keputusan tersebut, Arifin menilai masih ada peluang untuk mengajukan banding terkait larangan ekspor tersebut. nikel ke WTO.

Pemerintah Indonesia juga menilai tidak perlu mengubah aturan bahkan membatalkan kebijakan yang dianggap tidak tepat sebelum penyelesaian sengketa diadopsi oleh Dispute Settlement Body (DSB).

“Pemerintah memandang putusan majelis itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga masih ada peluang untuk banding,” ujarnya.

(gambar/angka)