Jakarta –
RUU Omnibus Law Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Menanggapi hal itu, dokter di Indonesia terbagi menjadi dua kubu, yakni yang menolak dan yang menerima revisi UU Praktik Kedokteran.
Misalnya, saat ini ada lima organisasi profesi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). , Yayasan Asosiasi Konsumen Indonesia (YLKI) dan sejumlah mahasiswa kesehatan menggelar aksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Salah satu usulannya adalah mendesak DPR RI untuk mengeluarkan RUU dari Prolegnas Prioritas.
Menanggapi hal tersebut, Forum Dokter Praktek Sulit (FDSP) menegaskan bahwa mereka berada pada posisi mendukung revisi RUU tersebut. Hal ini karena UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak ditinjau ulang. Dalam undang-undang, dipahami bahwa IDI adalah satu-satunya organisasi profesi (OP), yaitu satu-satunya OP yang dapat memberikan izin praktik bagi dokter. Namun IDI juga anggota KKI sehingga FDSP mempertanyakan apakah pengawasan terhadap KKI bisa berjalan dengan baik.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktek) harus mendapat rekomendasi IDI, ini bisa menjadi batasan jumlah dokter di suatu daerah. Khususnya dokter spesialis,” kata Koordinator FDSP, Dr Yenni Tan, MARS, di detikcom, Senin ( 28/11/2022 ).
Pada kesempatan sebelumnya, yakni pada rapat Komisi IX DPR RI, Senin (20/6), FDSP sempat menyuarakan kesulitan para dokter lulusan luar negeri untuk berpraktik di Indonesia. Hal itu tak lain terkait dengan posisi IDI sebagai badan paling senior.
SELANJUTNYA: Dokter lulusan luar negeri membutuhkan waktu hingga 5 tahun untuk bisa praktik di Indonesia