liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Siap-siap! Gubernur Umumkan UMP 2023 Besok, Naik Berapa Ya?

Siap-siap! Gubernur Umumkan UMP 2023 Besok, Naik Berapa Ya?

Jakarta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 akan diumumkan besok Senin (28/11) oleh gubernur di masing-masing provinsi. Besaran tersebut dihitung menggunakan formula baru melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Menurut Menaker ya, besok tanggal 28 adalah penutupan pengumuman UMP,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada detikcom, Minggu (27/11/2022).

UMP 2023 seharusnya ditetapkan pada Senin (21/11), tetapi Kementerian Ketenagakerjaan memperpanjang batas waktu yang ditetapkan. UMP dan UMK. Hal itu untuk memberikan keleluasaan kepada Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menghitung upah minimum sesuai formula baru.

IKLAN

GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN

“Masa penetapan dan pengumuman UMP 2023 yang sebelumnya diperpanjang paling lambat 21 November 2022 sampai paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, paling lambat 7 Desember 2022,” ujarnya. Dirjen Hubungan Industrial Pembangunan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Perhitungan UMP 2023 asli menggunakan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru tersebut ditetapkan kenaikan maksimal 10% dengan perhitungan meliputi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alpha adalah kontribusi angkatan kerja terhadap pertumbuhan ekonomi berupa nilai tertentu dari rentang nilai yang ditentukan oleh pemerintah pusat yaitu antara 0,10 dan 0,30.

“Dewan gaji bisa melakukan analisa yang cermat seperti yang saya jelaskan, maka akan diperoleh angka gaji minimal yang diharapkan dan diterima semua pihak. Baru kemudian diajukan sebagai usulan kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP,” kata Cantik.

Simak Videonya “Jawaban APINDO, Menaker Sebut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Ideal”
[Gambas:Video 20detik]

(bantuan/zlf)