Jakarta –
Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Dr. Arianti Anaya, MKM menegaskan, pemerintah akan memfasilitasi urusan surat tanda daftar (STR) dan surat izin praktek (SIP). Hal ini menyusul terhambatnya jumlah dokter dan spesialis yang dianggap telah menghindari izin praktek.
Selain STR dan SIP, pengadaan Satuan Kredit Profesi (SKP) ke depan juga akan dilakukan secara transparan dan tidak membebani dokter. Meski disederhanakan, pemerintah menjamin kualitas dokter tetap terjaga.
STR Berlaku Seumur Hidup
Seperti ijazah, STR akan berlaku seumur hidup. Kecuali dalam hal STR perlu dibatalkan karena kemungkinan pelanggaran kode etik.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
Ini merupakan perubahan drastis dari STR asli yang seharusnya diperbarui setiap lima tahun.
“Untuk itu pemerintah perlu meningkatkan fasilitasi proses pendaftaran dan izin praktek, dimana STR tersebut akan berlaku seumur hidup. Jadi STR sama dengan ijazah karena STR ini merupakan surat tanda pendaftaran yang mendata tenaga kesehatan dan tenaga medis,” ujarnya dalam Sidang Umum RUU Kesehatan, Kamis (30/3/2023).
“Di mana dasar perizinan tenaga kesehatan dan tenaga medis menjalankan fungsinya masing-masing, proses pendaftaran dan perizinan dilakukan secara terpadu di pusat dan daerah, tentunya dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab,” dia berkata.
Standar SK
Dalam memperoleh STR dan SIP juga harus memenuhi minimal 250 SKP yang bisa didapatkan dari pertemuan ilmiah seperti webinar hingga makalah kedokteran. Kementerian Kesehatan sedang bekerja melalui RUU Kesehatan Omnibus Law untuk mengumpulkan SKP untuk diperbaiki dengan memasukkan data dalam sistem online.
Bukan lagi dalam bentuk lembaran kertas yang dikhawatirkan akan hilang. Standar 250 SKP juga akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan apakah kemungkinan untuk ditingkatkan agar tidak membebani dokter, terutama terkait dengan biaya yang dikeluarkan.
Seperti diketahui, beberapa webinar untuk mendapatkan SKP juga menelan biaya sekitar jutaan rupiah. Biaya setiap webinar dan kegiatan berbeda-beda, sehingga Kemenkes RI berharap nantinya setiap kegiatan dan alokasi harga ada standarnya.
“Biaya pengumpulan SKP melalui seminar bervariasi, ada yang murah, ada yang gratis, ada yang mahal,” lanjutnya.
“Pengumpulan SKP akan dilakukan dengan cara yang baku, artinya kita akan duduk bersama dengan stakeholder terkait, bagaimana kita bisa membantu tenaga kesehatan dan mempermudah akses karena tujuan SKP ini untuk membantu tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap kompeten, ” dia berkata. dia berkata.
“Jangan nanti mereka terbebani karena harus memungut SKP, lalu harus keluar dari pekerjaannya, tentu akan membayar lebih,” lanjutnya.
SKP tetap dapat diberikan dari organisasi profesi atau perguruan tinggi.
BERIKUTNYA: Latih Lisensi Takdir
Simak video “Dituduh mempersulit izin praktik bagi dokter lulusan luar negeri, apa kata IDI?”
[Gambas:Video 20detik]