
Ingat Ya! Seluruh Cuti Bersama Tak Wajib, Masuk Kerja Tak Dapat Insentif
Jakarta – Senin, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai hari libur Imlek. Kementerian Tenaga Kerja menegaskan bahwa cuti bersama tidak wajib. Ini berlaku untuk semua hari libur bersama. “Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau opsional sesuai kesepakatan,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada detikcomJumat (20/1/2023). Perjanjian dibuat antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perjanjian kerja, peraturan…