
Menghitung Pendapatan Manusia Silver yang Geger Diharamkan MUI
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut baru-baru ini mengeluarkan fatwa larangan ketenagakerjaan pria perak. Fatwa tersebut dikeluarkan karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Pekerjaan orang perak sendiri muncul karena kesulitan ekonomi, terutama akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan penelusuran detikcom sebelumnya, orang yang memilih pekerjaan itu hanya terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Lalu berapa penghasilan orang…