
Permendag 31 Tahun 2023 Diteken, Media Sosial & e-Commerce Harus Dipisah
Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah rampung, dan sudah diundangkan dalam Permendag 31 Tahun 2023. “Sudah jadi, sudah ditandatangani kemarin sore, sudah diundangkan namanya Permendag 31 tahun 2023,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023). Menurutnya kehadiran aturan…