
5 Tugas Akhir Pengganti Skripsi, Mahasiswa Pilih yang Mana?
Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa bisa memilih tugas akhir dalam bentuk lainnya. Diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode ke-26, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan bahwa mahasiswa D4 dan S1 tidak lagi diwajibkan mengerjakan skripsi….