
Peran OJK di UU PPSK Bisa Beri Kepastian Hukum Industri Jasa Keuangan
Jakarta – Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat Undang-Undang tersebut PPSK. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh…