
Dituduh Mata-matai Pelanggan & Langgar Privasi Anak, Amazon Didenda Rp 462 M!
Jakarta – Raksasa e-commerce Amerika Serikat (AS) Amazon setuju membayar denda sebesar US$30,8 juta atau Rp462 miliar (kurs Rp15.000) karena melanggar hak privasi pelanggan. Salah satunya berkaitan dengan memata-matai pengguna wanita di rumah mereka. Dilansir dari Aljazeera, Kamis (6/1/2023), Amazon harus membayar US$5,8 juta untuk memata-matai pengguna. Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) mengatakan seorang mantan…