
Pantasan Masih Ada Pejabat Tak Lapor Harta, Sanksinya Ringan
Jakarta – KPK menegaskan, menurut undang-undang tidak ada pidana jika pejabat negara tidak melaporkan diri kekayaan melalui LHKPN. Hanya ada pembatasan administratif dari otoritas yang lebih tinggi dari lembaga yang bersangkutan. Deputi KPK Bidang Pencegahan dan Pemantauan Imbalan Nainggolan mengingatkan agar tidak membesar-besarkan kasus yang melibatkan LHKPN. Kalaupun pejabat negara melapor tetapi tidak sesuai dengan…