Jakarta –
Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam sidang putusan kasus Ingkar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hanya pengacaranya, Muhammad Fahdi, yang hadir dalam sidang pembacaan putusan yang ditunda hingga 1 Desember 2022 itu.
Alasan Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam sidang hari ini karena ayah lima anak itu sedang menunaikan umrah.
IKLAN
GULIR UNTUK LANJUTKAN KONTEN
“Ustaz sedang umrah,” kata Muhammad Fahdi.
Dalam sidang putusan yang akan digelar kembali pekan depan, Ustaz Yusuf Mansur sendiri tidak akan hadir karena menyerahkan sepenuhnya sidang ini kepada kuasa hukumnya.
“Belum ada keputusan, serahkan pada sidang ini,” kata Muhammad Fahdi.
Sebelumnya, Ketua MK menunda pembacaan putusan dan memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk melanjutkan mediasi menunggu sidang putusan yang akan digelar pada 1 Desember 2022.
“Putusan belum bisa dibacakan, saya beri waktu satu minggu untuk mediasi, terlepas damai atau tidak, putusan akan dibacakan pada 1 Desember,” kata Ketua Halim di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari Ustaz Yusuf Mansur yang melakukan penawaran bisnis kepada jamaah terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang.
Namun, karena bisnisnya bermasalah, dia mengaku mengembalikan dana tersebut kepada investor. Namun, 12 penggugat mengaku tidak menerima haknya.
Atas dasar itu, Ketua Pondok Pesantren Daarul Quran dijerat di Pengadilan Negeri Tangerang karena diduga melakukan penipuan terhadap 12 orang senilai Rp 785 juta. Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada tanggal 10 Desember 2021.
Simak Video “Tanggapan Yusuf Mansur Usai Memenangkan Gugatan Kasus Pipa Tanah”
[Gambas:Video 20detik]
(keledai/keledai)